Dengan mempergunakan pendekatan LRIC permintaan trafik yang meningkat mengakibatkan tarif telekomunikasi berpotensi turun.
Dalam perhitungan dan disampaikan kepada regulator, tarif interkoneksi TSEL adalah sebesar Rp204; angka ini jauh lebih besar daripada angka yang dimiliki salah satu operator STBS.
Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi mahal sekali. Apabila regulator akan tetap mempergunakan angka perhitungan TSEL sebagai acuan yang mengakibatkan sangat tingginya tarif telekomunikasi.
Konsumer berhak menuntut regulator dan TSEL karena menzalimi dan menyakiti hati konsumer dan bertentangan dengan ayat (3) Pasal 33 UUD, yang berbunyi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.