Biaya overhead biasanya dihitung dengan asumsi lebih rendah dari operasi dengan kapasitas penuh suatu pabrik dalam upaya untuk memberikan tingkat fluktuasi produksi dan biaya.
Full-cost pricing ini sering kali dipergunakan pelaku usaha karena sangat sulit untuk menghitung secara tepat permintaan suatu barang dan menetapkan harga pasar.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 8/PER/M.KOMINFO/02/2008 tentang Interkoneksi, yang pada dasarnya mewajibkan pola tarif interkoneksi berbasis biaya untuk seluruh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini maka peraturan menteri yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.