Tarif Interkoneksi Turun, Industri Efisien

sinyal.co.id

Keputusan Pemerintah

Keputusan Pemerintah mengenai tarif interkoneksi, ditanggapi dengan beragam oleh seluruh operator ponsel.

Keputusan pemerintah lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) mengenai tarif interkoneksi yang didahului pengumuman penurunan tarif rata-rata sebesar 26 persen lewat 18 skenario untuk seluler dan telepon tetap, ditanggapi beragam.

Semua operator akan mengajukan besaran tarif menurut versi mereka masing-masing berupa DPI (Daftar Penawaran Interkoneksi). Berdasarkan DPI, pemerintah akan menetapkan besaran tarif interkoneksi yang akan diberlakukan pada 1 September 2016 hingga Desember 2018 mendatang yang akan dievaluasi setiap tahun oleh BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

Namun pada dasarnya semua operator – seperti biasanya – menyambut kebijakan menteri yang diharapkan akan membuat industri lebih efisien dan masyarakat mendapat tarif yang lebih murah. Besaran tarif interkoneksi (ketersambungan antaroperator) seluler itu turun dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit (18 persen).

Tarif tadi merupakan salah satu komponen kecil dari tarif jualan (ritel) operator telepon kabel dan telepon nirkabel (seluler) selain komponen biaya pemasaran, pembangunan jaringan, margin dan sebagainya. Besaran tarif untuk interkoneksi dengan satelit, panggilan jarak jauh dan SMS atau MMS beda lagi.

Besaran tarif interkoneksi bervariasi, karena jaringan yang digunakan bisa berbeda. Misalnya panggilan antaroperator seluler berbeda dengan panggilan suara dari seluler atau dari telepon kabel ke jaringan satelit atau sebaliknya, juga pada panggilan jarak jauh (long distance) atau internasional. Tarif berbeda juga untuk komunikasi pesan singkat (SMS) atau MMS (Multimedia Message Service) antaroperator seluler, yaitu Rp11 untuk setiap SMS dan Rp185 untuk MMS.

Untuk percakapan seluler, tarif percakapan suara saat ini yang Rp250 per menit merupakan bagian dari tarif ritel yang antara Rp1.500 per menit sampai Rp2.000 per menit. Bulan depan tarif ritel bisa jadi akan turun menjadi sekitaran Rp1.230 per menit hingga Rp1.640 per menit.

Tarif interkoneksi disepakati dihitung dari dasar biaya yang dikeluarkan (cost base) masing-masing. Hitungannya diambil dari besaran biaya modal pembangunan (Capital Expenditure – Capex) dan biaya operasi (Operational Expenditure – Opex).

Dengan cara demikian, tarif interkoneksi akan menjadi lebih mahal (naik), jika operator masih terus giat membangun, dan sebaliknya akan tetap atau cenderung turun bagi operator yang tidak lagi membangun. Dari hitungan kasat mata, sudah pasti tarif interkoneksi dari satu operator ke PT Telkomsel, misalnya, akan lebih tinggi dibanding sebaliknya atau antaroperator di luar Telkomsel.

Pendapat ini didasarkan dari kenyataan bahwa PT Telkomsel masih terus membangun sampai ke kecamatan dan pedesaan serta kawasan terluar Tanah Air yang Capex-nya jauh lebih tinggi dibanding membangun di perkotaan. Sementara operator lain boleh dikata hanya berkutat di kawasan perkotaan yang lebih menjanjikan profit yang relatif lebih tinggi, atau lebih spesifik, hanya membangun di kawasan Pulau Jawa saja.

Hendro

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled