WWW.SINYALMAGZ.COM – Nila setitik rusak susu sebelanga. Begitulah kesan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol). Masyarakat terlanjur mencap negatif akibat perilaku institusi atau start up financial technology (fintech) lending yang memperlakukan nasabahnya secara tidak wajar.
Kisah-kisah terus mengemuka di media sosial. Cerita para debitur alias peminjam dana yang dianiaya. Tetapi juga di sisi lain, cara-cara yang dilakukan oleh lembaga fintech lending ilegal tersebut juga kadang tidak manusiasi. Sebagai contoh misalnya mengakses ke media sosial peminjam yang kebetulan tak bisa bayar hutang, lalu menyebarkan dengan segala meme dan cara untuk memperburuk nama peminjam.
Tidak bisa dipungkiri di antara menjamurnya perusahaan fintech lending di Indonesia, ada pula start up yang menjalankan bisnis dengan cara yang kasar. Tak hanya cara, proses maupun pemberlakuan aturan seperti nilai bunga maupun jangka tempo pembayaran yang tidak masuk akal. Cenderung tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Imbasnya fintech dengan jenis jasa pinjaman pendanaan pun terkena citra buruk. Sementara sebenarnya jumlah kasus penagihan yang dilakukan dengan cara buruk amat sedikit. Ini berlaku bagi peminjam yang gagal atau terlambat mengembalikan pinjaman. Tercatat hanya 3 persen saja. Sedangkan 97 persen peminjam membayar on time.
Tak pelak OJK pun melakukan tindakan. Hingga Juni 2021, terhitung 677.668 pemberi pinjaman atau kreditur. Dari ratusan ribu ini uang yang telah disalurkan sebagai pinjaman mencapai 221,56 triliun. Jumlah ini disalurkan kepada sebanyak 64,81 juta peminjam alias debitur.
Sayang, dari 677.668 perusahaan tadi, OJK menemukan 3.365 pemberi pinjaman yang melakukan berbagai kasus tak sesuai aturan. Sebanyak sekitar 5 persen ini kini dalam status diblokir.
Di tengah pandemi seperti saat ini, ketika pendapatan seseorang berkurang, pinjol jadi alternatif masyarakat agar tetap bertahan hidup. Jika perusahaan fintech malah memanfaatkan situasi dan mengoperasikan perusahaannya dengan cara kasar, mungkin stigma buruk akan terus merundung.
Anda juga mesti lebih waspada pada pinjol pemberi dana. Setidaknya amati 10 ciri padanya. (*)