Spotify Hadapi Tuntutan Senilai Rp 21,6 Triliun

WWW.SINYAL.CO.ID – Layanan musik digital semacam Spotify memang paling rentang terkena masalah royalti. Hak kekayaan atas karya itu biasanya muncul dari artis musik pembuat lagu atau dari perusahaan rekaman.

Kali ini, lagi-lagi, Spotify kena masalah. Sebuah perusahaan rekaman bernama Wixen Music menggugat perusahaan asal Swedia itu.

Tak tanggung-tanggung, mereka menuntut nilai sebesar 1,6 miliar dolar atau setara dengan Rp 21,6 triliun.

Wixen Music dikenal sebagai perusahaan yang menaungi karya lagu seperti artis Tom Petty, Neil Young hingga The Doors.

Sejumlah lagu yang belum mendapat persetujuan antara lain; Free Fallin (Tom Petty), Light My Fire (The Doors) dan (Girl We Got A) Good Thing  milik Weezer.

Spotify gagal mendapatkan lisensi langsung atau wajib dari Wixen yang memungkinkan untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut. Wixen lantas mengajukan hal ini ke pengadilan federal California.

Wixen juga menuduh Spotify menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Pihak tersebut adalah penyedia layanan perizinan dan royalti Harry Fox Agency. Dan hal itu tidak dilengkapi lisensi mekanik yang diperlukan.

Spotify sendiri berencana akan mendaftarkan diri ke bursa saham. Bisnisnya tumbuh 20 persen beberapa bulan terakhir, di mana nilainya mencapai 19 miliar dolar atau sekitar Rp 256 triliun. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled