WWW.SINYALMAGZ.COM – Saat ini, sistem SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) yang berada di Kemenperin sudah siap digunakan. Hanya saja, dalam pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini. Pasalnya, menurut Janu, Sistem SIBINA ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu, hanya data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, computer, tablet dan handheld. Untuk data pemilik ponsel itu semua ada di Operator.
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di pair atau dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi. Apakah itu black list atau white list.
Itupun semuanya dilakukan, antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online. Artinya, tidak mungkin adanya kebocoran data.
“Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara,” ungkap janu.
Bagaimana dengan duplikat IMEI? Sistem SIBINA ini sendiri nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Nanti, kelanjutannya akan di blokir atau tidak, aka nada tahap verifikasi dulu. Jadi tidak akan langsung blokir. Akan ada sistem verifikasi.
Jadi saat ini, terus menerus dilakukan uji coba terhadap sistem SIBINA ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan. Sambil menunggu aturannya dari ketiga Kementerian ditandatangani.
Karena, setelah ditandatangani, maka perlu memasukan variable-varible dari putusan tersebut ke dalam sistem SIBINA. Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional.(*)