RUPS XL Axiata Tetapkan Perubahan Direksi dan Komisaris

WWW.SINYALMAGZ.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) digelar pada Jumat (9/3) di Jakarta. Sejumlah keputusan telah dicapai dalam Rapat tersebut, termasuk menyangkut perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Direktur Bapak Willem Lucas Timmermans dan Komisaris Perseroan Bapak Mohd. Khairil Kevin Loh bin Abdullah mengakhiri jabatannya. Selain itu, juga disetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku 2017

Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan, “Bapak Wim adalah salah seorang figur kunci dalam manajemen XL Axiata sejak lebih dari 10 tahun lalu, termasuk ketika memasuki masa-masa krusial saat kami mulai melakukan transformasi dan kini fokus memasuki bisnis data. Kini kami melepas beliau yang hendak mencoba tantangan baru di negara lain. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas seluruh dedikasi beliau bagi XL Axiata dan kami berharap beliau juga akan mencapai kesuksesan di masa mendatang, di mana pun beliau berada.”
Keputusan Rapat lainnya antara lain adalah menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, juga serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;
Menyangkut laba tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku 2017, rapat menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dibulatkan sebesar Rp 375.244.000.000,- dengan pembagian untuk cadangan umum sebagaimana disyaratkan UU No. 40 Tahun 2007 sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta Rupiah) dan sisanya yang dibulatkan sebesar Rp 375.144.000.000,-akan dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan. Untuk itu, tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham dikarenakan kebutuhan Perseroan untuk melaksanakan investasi.
Rapat juga menunjuk Akuntan Publik Bapak Eddy Rintis, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk  Tahun Buku  yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Sehubungan dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Selain menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Willem Lucas Timmermans selaku Direktur Perseroan dan Bapak Mohd. Khairil Abdullah selaku Komisaris Perseroan, Rapat juga.menyetujui perubahan status Dr. David R. Dean dari Komisaris Independen menjadi Komisaris Perseroan, serta mengangkat Bapak Julianto Sidarto sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Dengan memperhatikan keputusan di atas, susunan anggota Direksi serta susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2019, sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur                    : Dian Siswarini
Direktur                                   : Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin
Direktur                                   : Allan Bonke
Direktur                                   : Abhijit Jayant Navalekar
Direktur Independen               : Yessie Dianty Yosetya
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                 : Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris                                : Ybhg. Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim
Komisaris                                : Vivek Sood
Komisaris                                : Kenneth Shen
Komisaris                                : Peter John Chambers
Komisaris                                : Dr. David Robert Dean
Komisaris Independen            : Yasmin Stamboel Wirjawan
Komisaris Independen            : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen            : Julianto Sidarto
Terakhir, Rapat menyetujui untuk memperbaharui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi setiap pengeluaran saham baru dan penyesuaian modal disetor dan ditempatkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan Program Insentif jangka Panjang 2016 – 2020 sampai program selesai dilaksanakan. Kemudian,  Rapat juga memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau Komite LTI untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani dokumen-dokumen maupun perjanjian, dan atau mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled