Revisi UU ITE, Awas Kena Ciduk!

sinyal.co.id

Ketok palu revisi UU ITE membuahkan perubahan. Apakah ini solusi?

Senin 28 November revisi Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku. Ketok palu atas UU ITE sendiri terjadi 27 Oktober lalu. Beberapa poin berubah untuk menjadi solusi bagi pasal “karet” yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Peraturan soal pencemaran nama baik dalam UU ITE dianggap krusial. Diperlukan aturan yang terperinci dan tidak ambigu untuk mengatur pasal 27 ayat (3). Ini karena pasal tersebut selama ini menimbulkan multitafsir yang berpotensi penyalahgunaan.

Hasilnya, untuk Pasal 27 ayat (3) pada UU ITE, terjadi revisi pengurangan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun dan atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.. Kemudian Pasal 27  ayat (3) makin dijelaskan lagi agar tidak terjadi bias.

UU ITE

ilustrasi gambar : ist

Penekanan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan tiga ketentuan :

  1. a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat mengaksesnya Informasi Elektronik.
  2. b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
  3. c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan etrsebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Sejak ditetapkan berlaku, Senin 28 November, revisi UU ITE ini jadi perbincangan yang cukup hangat sejak pagi. Banyak yang pro namun juga tidak sedikit menuai kontra. Bagi yang pro, tentu sepaham dengan pemikiran pemerintah. Sedangkan bagi yang kontra, alasan mereka menolak revisi UU ITE karena dinilai mampu membelenggu ruang berekspresi di internet.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled