Registrasi Rawan Kriminalisasi

Boleh 15 Nomor

Keberhasilan registrasi dengan sistem ini adalah ketepatan data yang diajukan, yang responsnya bahkan menakjubkan. Ketika kita memasukkan NIK dan nomor KK  tanpa nama lewat SMS ke 4444, tak lama ada notifikasi keluar, menyebutkan bahwa registrasi kartu prabayar atas nama si pengirim data sudah berhasil.

Wajarnya, kalau semua pelanggan melakukan registrasi ulang, paling banyak akan terregistrasi sekitaran 200 juta, termasuk mereka yang memiliki lebih dari satu nomor ponsel. Sementara dilihat dari “antusiasme’” masyarakat mengikuti registrasi, sudah terdaftar sekitar 313 juta nomor.

Aturan membolehkan seorang mendaftarkan tiga nomor tiap operator, sehingga seorang boleh memiliki 15 nomor terdaftar dari lima operator. Kita pasti dapat menebak apa niat di benak orang yang mendaftarkan lima belas nomor sekaligus.

Sistem yang dibangun pemerintah tidak membuat kita yakin hanya mendaftar untuk satu nomor, atau lebih. Karena bukan tidak mungkin data di Kominfo menyebutkan ada 15 nomor, semua atas nama kita.

Ketika registrasi masa lalu acak-adul, pihak berwajib sama sekali tidak bisa melacak pemilik nomor ponsel yang digunakan untuk menipu dan memeras, karena datanya tidak akurat. Orang yang melakukan kejahatan pun ketika tahu nomor dilacak langsung membuang kartunya, aman.

Kini bisa saja suatu kali kita didatangi polisi karena data nomor ponsel yang digunakan untuk kejahatan adalah atas nama kita. Polisi akan tetap berpegang pada data akurat Kemdagri dan mustahil kita mungkir atau mengelak.

Penegak hukum juga memegang data IMEI, nomor internasional ponsel, yang seharusnya tidak mungkin lebih dari satu ponsel dengan IMEI sama. Di lapangan terbukti, banyak ponsel bernomor sama, dan itu sulit sekali diberantas.

Jadinya ada dua kriminalisasi yang mungkin terjadi. Orang tidak berdosa jadi tersangka karena datanya digunakan orang lain untuk registrasi atau ditangkap karena nomor IMEI ponselnya sama dengan nomor IMEI ponsel yang digunakan untuk tindak kejahatan. ***

 

Oleh: Moch S Hendrowijono (Pemimpin Redaksi SINYALMAGZ)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled