Kewajiban mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di 2017, tidak bisa ditawar lagi. Akibatnya, produsen ponsel harus memenuhi aturan atau produk 4G mereka tidak bisa dipasarkan.
Sejak dicanangkan dan akhirnya dilaksanakan sejak awal 2017, banyak lika-liku yang terjadi dalam industri ponsel tanah air.
Ramai-ramai produsen ponsel global akhirnya mendirikan pabrik di Indonesia. Setidaknya produsen ponsel bekerja sama dengan pabrikan dalam negeri untuk memroduksi ponsel 4G mereka.
Besarnya investasi produsen untuk memenuhi aturan TKDN menyisakan tanda tanya. Apakah produsen diuntungkan dengan aturan ini? Bagaimana performa penjualan mereka di pasaran setelah membuat ponsel di Indonesia?
TIM SINYAL MAGZ