Menurutnya, pesan itu memang hoax, namun masyarakat tetap perlu menaati lalu lintas. Sebab, tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan dan rambu.
“Karena dengan sistem ETLE, penegakan hukum dilakukan setiap saat tanpa mengenal waktu, karenanya tertib berlalu lintas adalah cara untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.”, ujar Nasir.