SinyalMagzcom – Menyusul polemik registrasi kartu pra-bayar yang diduga terjadi adanya penyalahgunaan NIK, beredar kabar adanya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dari Bareskrim untuk memanggil tiga operator nasional.
Ketika dikonfirmasi ke Rudiantara, Menteri Kominfo, mengatakan “Saya tidak tahu.”, ujarnya, saat usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Program SmartGen From Vocation School to Job Ready di Jakarta, (22/3/2018).
Justru Rudiantara malah mempertanyakan kabar tersebut. “Memang Bareskrim mau panggil operator?”, tanyanya balik.
Lebih lanjut, Rudiantara mengaku siap untuk membantu Bareskrim, jika memang ada Sprindik. Namun ia menegaskan kalau penegakkan hukum diterapkan bagi orang yang melakukan penyalahgunaan identitas orang lain.
“Kalau memang ada penegakkan hukum (di program registrasi ulang), penegakkan hukum itu bagi orang yang menggunakan identitas orang lain. Itu kan dilarang. Baik oleh UU ITE maupun UU Administrasi Kependudukan. Kan hukumannya bisa sampai 12 tahun atau Rp 25 juta.”, papar Rudiantara.
“Jadi, bukan masalah registrasinya, tapi penyalahgunaan identitas orang lain, itu yang bermasalah.”, lanjut Rudiantara menegaskan.
Mengenai apakah betul ada pemanggilan operator oleh Bareskrim, Rudiantara hanya berkata, “Itu hanya teman-teman Barekrim yang tahu.”, tegasnya.
Menurut informasi yang beredar, rencana pemanggilan operator dilakukan hari ini, tetapi kemudian ditunda hingga pekan depan.
Seperti diketahui, sejak pemberlakukan registrasi ulang kartu selular pra-bayar Oktober tahun 2017 lalu, Bareskrim mengaku mendukung peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Registrasi ulang SIM Card sangat berguna sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran hoax.
Sampai dengan batas akhir periode pertama registrasi ulang, 28 Februari 2018, sebanyak 303 juta lebih pelanggan teregistrasi.
Namun ternyata, dalam proses registrasi kartu pra-bayar selular itu ditemukan adanya penyalahgunaan penggunaan NIK yang didaftarkan dengan banyak nomor. Bahkan, terdapat 50 nomor yang didaftarkan dengan satu NIK.
Hal itu diketahui dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kominfo.
Noor Iza, selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, juga telah membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu.