“Ada sekitar 7 ribu sampai 8 ribu desa yang belum terjangkau telekomunikasi. Saudara kita di Indonesia Timur, Papua, berpopulasi tetapi tidak memiliki sinyal yang sudah jadi kebutuhan utama masyarakat. Sementara sekitar 90{6d4da31955223774f92dce3d293cb7e669764550633ee25cdb7e9d5f0678e9b3} masyarakat Indonesia menempatkan pulsa sebagai kebutuhan utama,” tutur Garuda.
Niat pemerintah merevisi dua peraturan pemerintah (PP) No 52 dan No 53 tahun 2000 menjadi masalah yang sangat konvensional dan mendasar. Karena prosesnya masih terganjal dunia telekomunikasi menjadi tidak menentu, dalam keadaan status quo.
“Ganjalan ini sangat berpengaruh secara bisnis, secara industri, dan sosio komunikasi karena semua operator memasuki tahun 2017 dengan asumsi-asumsi, tanpa kita tahu mana asumsi yang dipakai. Apakah mereka bikin plan A plan B, atau hanya main di sisi pesimistik, optimistik. Atau bahkan mereka berpikir di pertengahan tahun 2017 kedua PP akan kembali direvisi,” tukas Garuda.