Penipu XL Satu Ditangkap Polisi

XL Axiata serius dan tegas dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL Satu, ditunjukkan saat mendukung polisi menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB mengaku petugas XL Satu. Polrestabes Makassar, melalui Satreskrim menangkap pelaku penipu pelanggan di Kota Makassar pada bulan Maret 2024 lalu.

Sebanyak 12 belas pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL Satu itu menyamar menjadi petugas gadungan. Mereka adalah E, A, A, IN, R, S, F, AA, A, penadahnya 3 orang, M. S, A. Dari tangan mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 64 unit STB.

Kata Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, penangkapan karena ada laporan dari XL Axiata tentang oknum mengaku petugas XL Satu yang ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan. “Polrestabes mengapresiasi tim XL Axiata yang berkoordinasi dengan kepolisian begitu mengetahui terjadinya pencurian,” katanya.

Tersangka berpura-pura jadi petugas XL Satu mendatangi rumah-rumah yang pelanggan dengan menunjukkan kartu pengenal palsu, bertanya soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum, pelaku mengambil perangkat XL Satu dan memberhentikan status berlangganannya.

Pelaku akan dikenakan tuduhan pasal pencurian,  penipuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan telah merugikan pihak XL Axiata karena komitmen dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan terganggu. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

GH Corcom & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza, mengapresiasi kesigapan aparat kepolisian dan berharap penangkapan ini bisa mengungkap tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku. “Pelaku telah menganggu layanan XL Satu seperti terjadi di daerah lain di Sumatera Utara dan Garut,” ujarnya.

Reza menghimbau pelanggan tidak ragu melaporkan ke polisi atau ke nomor pelanggan 820 (khusus XL), atau 08170123442, jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti mengambil perangkat XL Satu. Ia berharap terus memberikan kemudahan layanan di semua bidang bisnis XL Axiata sehingga menjadi #lebihbaik.

Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa, pelanggan diminta menanyakan kartu identitas petugas XL Satu, surat tugas, dan lakukan konfirmasi ke customer service di 820 (nomor XL) atau 08170123442, dan menolak penukaran STB dengan alasan update, karena update STB dilakukan secara online.

Pelanggan juga diminta menolak permintaan bayar tagihan baik melalui virtual account non resmi, transfer ke rekening pribadi, secara tunai, maupun cara lainnya di luar cara resmi XL, pembayaran tagihan hanya melalui aplikasi myXL atau saluran resmi pembayaran XL Satu. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled