Sanksi Pelanggar
Lebih lanjut Gembong mengatakan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI, pertama sanksi administratif sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perijinan di bidang Perdagangan.
Kedua, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi.Dan Masyarakat pun jangan tergiur dengan popnsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” ungkap Gembong.
Secara terpisah, Taufiq CH,SH,MH, praktisi Hukum mengatakan jika mengacu pada ancaman pelaku penjual ponsel black market (ilegal) sendiri masuk dalam ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
BACA JUGA: Pelaku Unlock IMEI Bisa Dijerat Denda Puluhan Juta Rupiah
“Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.
8 Jenis Kriteria Pelanggaran
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
- Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
- Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
- Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
- Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum
- Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini
- Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
- Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
“Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 103.
UU tersebut juga menjerat pelaku yang pemalsuan dokemen pabean dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(*)