Pencabutan tersebut dilakukan karena PT Internux (Bolt) dan PT First Media (KBLV) menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah.
PT Internux (Bolt) menunggak sebesar Rp 343,57 miliar. Sementara PT First Media (KBLV) memiliki tunggakan sebesar Rp 364,84 miliar, selama tahun 2016 hingga tahun 2017.