Wajib pajak dapat memperoleh ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah melalui PajakPay. Hal ini dikarenakan fitur tersebut sudah terintegrasi sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi. Salah satu Bank Persepsi yang bekerjasama dengan OnlinePajak adalah Bank Sinarmas.
“Sebagai salah satu bank yang berkomitmen menjadi solusi keuangan digital bagi nasabah, bank Sinarmas selalu mendukung inovasi digital. Kami merasa dapat mendukung solusi teknologi Online Pajak dalam fitur Pajak Pay, ucap Frenky Tirtowijoyo, Presiden Direktur Bank Sinarmas.
Tersedia juga fasilitas untuk menyimpan bukti transaksi pajak sehingga tak perlu khawatir kehilangan bukti bayar pajak.
Wajib pajak memang diwajibkan untuk menyimpan segala dokumen pajak dalam jangka waktu 10 tahun oleh DJP.