Nasib Taksi Online di Indonesia

Mengeluarkan 11 butir hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Intinya, ‘memaksa’ pengemudi taksi layanan online untuk mengikuti peraturan yang ada. Hilang sudah semua privilige yang tadinya dimiliki ride sharing partner.

Kini harus menempuh prosedur sama seperti pemilik taksi biasa. Tarif pun diatur dengan batas atas dan bawah.

Sehingga, kini hampir tidak ada perbedaan tarif antara taksi biasa dengan taksi yang berbasis online.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled