Sesuai konsep sharing ekonomi, penyedia layanan taksi online tidak bertanggung jawab atas resiko dialami partner maupun penumpang.
Hal ini jelas berbeda dengan apa dilakukan operator taksi konvensional. By regulation, penumpang seluruh angkutan umum dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja andai mengalami kecelakaan di jalan.
Salah satu operator taksi besar bahkan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit penumpang.
Saat menumpang Uber, Go-car, atau Grab Car, siapa akan menanggung biaya perawatan dan lain-lain? Apa iya semua ini ditimpakan kepada ride sharing partner?