Menyikapi UU ITE

sinyal.co.id

Menyikapi UU ITE dengan bijak.

Menyikapi UU ITE dengan bijak.

Dengan diberlakukannya revisi  UU ITE ini, masyarakat yang aktif di internet harus bersikap lebih dewasa lagi. Jangan sampai tujuan awalnya sekadar melepaskan unek-unek dan kekesalan, malah berujung tindak pidana karena dianggap pencemaran nama baik.

Masyarakat juga harus lebih pintar untuk memilah-milah informasi yang didapat di internet. Hendaknya masyarakat lebih dalam lagi menggali informasi sebelum menyebarkannya melalui sosial media pribadi.

Ada baiknya sesama pengguna internet pun saling mengingatkan untuk tidak gegabah. Jangan buru-buru juga menuntut seseorang atas dasar konten maupun status di sosial media. Berdialog dengan etika yang baik harusnya dikedepankan  pada era internet ini. Biar tidak kebablasan.

Pasal 27 Ayat 3 memang menyita perhatian lebih dalam revisi UU ITE kali ini. Akan tetapi tak cuma pasal tersebut yang menjadi bahan perdebatan para pengamat. Poin tambahan pada Pasal 26 revisi UU ITE juga turut menjadi bahan perdebatan.

Poin tambahan pada pasal 26 merujuk pada “Right to be Forgotten.”.  Poin ini merupakan hak untuk dilupakan di internet. Caranya dengan menghapus konten informasi elektronik yang tidak benar, berdasarkan keputusan pengadilan.

Poin tambahan ini merupakan adopsi dari hukum IT di Eropa. Intinya agar konten informasi elektronik yang tidak relevan lagi dihapus dari database internet. Apabila ditetapkan secara hukum bila seseorang tidak bersalah, maka pemberitaannya di internet bisa dihapus atas dasar hukum.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin melihat poin tambahan ini justru berpeluang untuk dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menghapus jejak kejahatannya di masa lalu.

Pemerintah juga memperkuat pengawasannya terhadap konten-konten yang beredar di internet. Menkominfo sendiri membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Menkominfo sendiri turun tangan sebagai pengarah forum.

Akan tetapi, beberapa selentingan menginginkan bila badan yang dibentuk ini harus independen. Artinya badan ini haruslah terpisah dengan lembaga Kemenkominfo.

Lalu

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled