Fatwa MUI
Demi mengatasi konten negatif, MUI mengeluarkan Fatwa MUI no. 24/2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah (urusan kemasyarakatan) melalui media sosial.
Pada fatwa tersebut, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, naminah dan penyebaran permusuhan.
Aksi perundungan, ucapan kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan juga diharamkan MUI.
K.H. Masduki Baidlowi mengatakan, “Kami mengajak lembaga-lembaga lain bekerja sama untuk meniadakan konten negatif yang berujung pada keresahan masyarakat.”
Tindakan Indosat Ooredoo dan Twitter
Media sosial bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif bisa juga untuk menyebarkan hal negatif.
“Kita harus lebih kritis, bijak dan selalu mengecek ulang informasi yang diterima,” ucap Deva Rachman.
Indosat Ooredoo juga turut serta mendidik masyarakat dengan kampanye #BijakBersosmed yang melibatkan anak-anak muda pegiat media sosial.
Twitter juga berkomitmen untuk meredam dan mencegah konten media sosial negatif. Layanan micro-blogging tersebut memiliki sistem penyaring konten agar konten negatif tak menyebar.
“Sejuta akun yang berkaitan dengan terorisme dan kekerasan secara global telah kami blokir,” ucap Agung Yudha.
ITF mendukung penuh kontribusi industri telekomunikasi dan pelaku OTT untuk mengulik etika dan budaya bermedia sosial yang lebih bijak.
Harapannya akan ada tatanan baru dalam praktek etika bermedia sosial sesuai budaya Indonesia.
Gerakan etika bermedia sosial harus disosialisasikakn secara masif dan terus diingatkan kepada para pengguna media sosial Indonesia.