Maka negara harus berdaulat melindungi seluruh masyarakat dan kepentingan nasionalnya dalam konteks hubungan antar bangsa yang saling menghormati dan menolak jauh supremasi negara lain.
Upaya supremasi dan dominasi oleh negara penguasa teknologi tentu akan terjadi dengan mengusung jargon persaingan, globalisasi, keterbukaan, teknologi pro rakyat, modernisasi, perdagangan bebas, innovasi, dan sejenisnya.
Namun semua itu tidak boleh meniadakan keberadaan suatu negara yang wujudnya adalah kedaulatan untuk menata-kelola kehidupan masyarakat dan melindungi kepentingan nasionalnya.
Bagaimana NKRI mengupayakan terjaganya kedaulatan di ranah cyber? Di saat negara penguasa teknologi mengkampanyekan bahwa internet global adalah borderless (tidak mengenal batas negara), maka Indonesia harus menyerukan bahwa dunia cyber pun harus mengenal batas negara (Cyber Territory) dan harus berlaku etika cross-border.