Demikian pula pusat data milik Pemda / Pemerintah yang terhubung ke internet akan dapat diganggu dan dirusak dari manapun.
Kehidupan dunia tatap muka fisik telah beralih ke dunia online atau cyber, sehingga membentuk Cyber-World (dunia maya).
Perlukah negara hadir berdaulat di ranah cyber ini, melindungi segenap bangsa dan seluruh kepentingan nasional Indonesia?
Ataukah biarkan saja negara penguasa teknologi yang berdaulat penuh atas kehidupan dunia cyber ini? Tegaknya kedaulatan negara dalam ranah siber adalah amanah konstitusi sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, khususnya alinea ke 4.