SINYALMAGZ.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menegaskan akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias Black Market (BM) di pasar Tanah Air. Mekanismenya adalah dengan memanfaatkan nomor IMEI perangkat yang menggunakan kartu SIM.
Kemenperin memang memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak terdaftar pada database, maka kemungkinan perangkat tersebut masuk melalui jalur non-resmi.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah ponsel Anda Black Market (BM) atau tidak?
Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
1. Cek IMEI
Setiap ponsel pasti memilik IMEI (International Mobile Equipment Identity), yang merupakan nomor identitas untuk identifikasi perangkat. Sebab, operator seluler menggunakan nomor IMEI dalam mengidentifikasikan perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Dengan cara inilah, maka ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator akan diketahui apakah masuk melalui jalur Black Market (BM) atau tidak.
Untuk mengetahui apakan ponsel Anda adalah barang BM atau tidak, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari tahu nomor IMEI.
Untuk perangkat iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat. Sedangkan untuk ponsel Android, nomor IMEI bisa Anda ketahui dengan membuka “Setting” pada ponsel Anda, dan pilih menu “About Phone”.
Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu. Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.
Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Cara lainnya, Anda bisa melihat di kotak penjualan ponsel. Di salah satu sisi biasanya ada sticker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.
Setelah mendapatkan nomor IMEI, Anda bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.
Jika legal, maka akan muncul informasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin” setelah Anda meng-klik tombol “Kaca Pembesar”.
Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.
2. Cek Izin Postel
Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.
Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Nomor sertifikat Postel ini biasanya bisa Anda temui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, sebagaimana tampak pada gambar di bawah ini.
Nomor sertifikat Postel memiliki format “Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan”. Misalnya saja, ponsel memiliki perangkat yang memiliki nomor sertifikat Postel 54664/SDPPI/2018.
Nah, setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat Postel, Anda bisa memasukkannya di situs Kominfo berikut ini.
Di sini, Anda sebenarnya cukup memasukkan nomor sertifikatnya saja, atau nomor yang paling awal, tanpa diikuti dengan embel-embel “SDDPI” dan tahun pembuatannya.