Tujuannya, agar daya saing 4 operator ini sama di pita 2,1 GHz, langsung saja ditawarkan kepada Three dan Indosat, masing-masing 5MHz; sehingga keempat operator memiliki modal daya saing seimbang (rata 15MHz).
Lain halnya, dengan pita 2,3 GHz yang berbeda teknologi. Operator yang memeroleh alokasi harus investasi perangkat BTS baru.
Sehingga hanya operator yang paling sehat saja yang bisa memanfaatkannya. Berdasarkan situasi ini, 15 MHz di pita 2,3 GHz itu sebaiknya dialokasikan untuk Telkomsel dengan tarif sesuai yang sudah berjalan.
Tugas negara adalah menyehatkan industri dan menyeimbangkan daya saing. Industri bisa survive (syukur sehat) dan masyarakat mendapat layanan yang bersaing.
Lelang “terpaksa” dilakukan karena regulator takut dituduh tipikor lalu diperiksa KPK. Harus ada yang meluruskan situasi ini agar negara bisa maju dengan tata kelola yg ilmiah.
Kementerian adalah tangan & kaki Presiden. Jika setingkat menteri tidak bisa menerapkan profesionalisme karena terhalang dominasi prasangka buruk tipikor, bagaimana tata kelola negara bisa maju?