sinyal.co.id – Tahun ini, tepatnya mulai 1 Januari lalu, aturan pemerintah soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 30 persen untuk ponsel 4G resmi berlaku.
Suka tidak suka, semua vendor yang masih ingin jual smartphone 4G di Indonesia harus taat dengan aturan itu. Sampai saat ini, terhitung sudah banyak vendor yang melakukan sertifikasi TKDN.
Mulai dari Huawei, ASUS, Lenovo, Samsung, Oppo, hingga Xiaomi. Produk hasil sertifikasi TKDN mereka pun sudah banyak dinikmati masyarakat dan kualitasnya juga tidak begitu berpengaruh dengan versi globalnya.