SINYALMAGZ.com – Baru-baru ini beredar video yang cukup mengejutkan publik. Dalam video yang sempat viral tersebut diperlihatkan jika kopi luwak kemasan bisa terbakar apabila didekatkan dengan api.
Yang lebih mengerikan lagi, menurut informasi yang beredar menyebutkan, kopi luwak kemasan tersebut mengandung bubuk mesiu.
Jika melihat video yang beredar, ditunjukkan sebuah percobaan bagaimana bubuk kopi luwak kemasan itu bisa membuat api semakin membesar dan terbakar. Hasil percobaan inilah yang kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan masyarakat.
Namun, ternyata hal tersebut tidaklah benar.
Sejatinya, hal ini mirip dengan pemberitaan mengenai kerupuk yang mengandung plastik dan bisa dibakar, yang sempat viral pada tahun 2016 silam.
Kala itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan melalui rilisnya di website resmi. Penjelasan tersebut diberi judul “Penjelasan Badan POM – Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar”, yang diterbitkan pada 3 Maret 2016.
Menurut penjelasan BPOM, bahan makanan yang dapat terbakar dikarenakan adanya rantai karbon dan lemak atau minyak yang terkandung dalam makanan tersebut.
Berikut penjelasan dari BPOM, seperti dilansir dari laman pom.go.id.
Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon) serta mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori, seperti kerupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya pasti akan terbakar/menyala jika disulut dengan api.
2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.
3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
Melalui penjelasan di atas, maka bisa diambil kesimpulan serupa pada kopi luwak kemasan yang bisa terbakar. Bahwa, kopi yang bisa terbakar tersebut bukan karena mengandung bubuk mesiu, melainkan karena senyawa kimia yang terkandung di dalamnya.
Kopi luwak kemasan yang bisa terbakar tersebut memiliki kandungan bubuk krimer, yang di dalamnya terkandung lemak nabati.
Selain itu, juga terdapat unsur gula yang salah satu rumus kimia penyusunnya adalah C (karbon). Lemak nabati dan karbon juga merupakan zat yang dapat terbakar apabila terkena api.
Jadi, kopi luwak kemasan yang bisa terbakar apabila terkena api, seperti dalam video yang kini viral, tidak lantas menunjukan adanya kandungan zat berbahaya seperti lilin ataupun plastik.