Kominfo Siapkan Langkah Antisipatif Terkait Bobolnya Data Pengguna

WWW.SINYALMAGZ.COM – Kasus pembobolan rekening bank milik jurnalis senior Ilham Bintang yang didahului oleh pembajakan nomor ponsel Indosatnya, menimbulkan kekhawatiran para pemakai ponsel di Indonesia.

Kasus itu memunculkan kekhawatiran konsumen betapa rentannya masalah keamanan data dengan mengaku sebagai pemilik nomor ponsel pelanggan, dan langsung mendapat  kartu SIM (subscriber identity module) baru dengan hanya mengaku kartu SIM miliknya rusak.

Dengan berbekal kartu SIM baru, si pembobol kemudian bisa mengaduk-aduk rekening bank Ilham Bintang di Bank Commonwealth. Bahkan, pembobol bisa melakukan transfer ratusan juta rupiah ke 98 nomor lain. Ratusan juta pun raib atas nama rekening jurnalis senior Ilham Bintang. Pada saat beraksi, Ilham Bintang sedang liburan bersama keluarganya di Australia.

Kronologis kejadian, pelaku kejahatan sengaja datang ke gerai Indosat di Bintaro Exchange di malam hari. Pada saat bersamaan, pemilik kartu yang asli (Ilham Bintang) saat itu berada di Australia tengah malam hari.

Berkaitan dengan itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menghimbau seluruh pihak baik operator seluler, sektor perbankan dan masyarakat selaku pengguna, untuk lebih berhati-hati terkait modus penipuan registrasi kartu dan pergantian SIM Card (Subscriber Identity Module).

Menurut Sammy, panggilan akrab Samuel Abrijani Pangerapan, dalam aturan registrasi kartu sangat jelas bahwa, perlu suatu kehati-hatian dalam melakukan registrasi ataupun pergantian SIM.

“Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan,” kata Semuel melalui Konpers di Gedung Serbaguna Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1)

“Ini adalah pembelajaran bagi kita semua baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat bahwa di era digital ini makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan daripada sistem yang ada, ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan untuk semuanya,” jelasnya.

Semuel menambahkan, Kementerian Kominfo dan BRTI telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

“Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian SIM card yang dibutuhkan oleh konsumennya,” ujarnya.

Di wilayah regulasi, Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian SIM card, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Dalam kasus ini, bila ada indikasi pengambilalihan KTP secara ilegal, pemerintah juga tengah menyiapkan sanksi hukuman yang cukup berat. Ini masuk ke ranah kasus pidana.

“Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati, karena kalau tidak hati-hati, apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita,” ujarnya

Sementara itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Komisioner BRTI Bidang Hukum, I Ketut Prihadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dari Indosat.

Menurut Ketut, praktik penggantian Kartu SIM yang melawan hukum ini tidak akan terjadi apabila mekanisme dan Standar Operasioan Prosedur (SOP) dijalankan dengan baik.

Terkait dengan data identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan pada Kartu SIM, BRTI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam rangka itu, BRTI pun sudah menyiapkan langkah antisipatif agar kasus itu tidak terjadi di masa datang. BRTI akan membahas dengan operator telekomunikasi berkaitan penggunaan teknologi biometrik untuk pergantian kartu SIM Card.

“Kami ingin ada peraturan yang lebih ketat misalnya penggunaan tekonlogi biometrik yaitu pemindaian sidik jari, wajah, bahkan mata,” pungkas Ketut.
“Dalam waktu dekat kami akan undang semua operator untuk evaluasi SOP. Parameter apa yang diberlakukan. Kalau ada celah, kita sama-sama rumuskan. Distandarkan di tiap operator seperti apa baiknya,” tambahnya.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasyir mendukung  Kominfo untuk bertemu operator seluler dalam rangka mengkaji SOP pergantian kartu SIM Card.

“Kami dukung Kominfo review SOP penggantian kartu agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus yang ada kami serahkan ke penegak hukum. Kami hanya siap evaluasi,” kata Marwan.

Namun ia optimistis kalau pihak operator telah menerapkan SOP yang cukup ketat untuk melindungi data privasi pengggunanya. Marwan menghimbau dari sisi pengguna untuk lebih cerdik melindungi data pribadinya.
“Kadang smartphone kita sudah smart tapi kita yang belum memahami. Kita juga bisa melakukan penyimpanan seperti halnya memakai foto yang dipindahkan ke layanan cloud. Sehingga terjaga datanya,” kata  Marwan.

Jawaban Indosat

Melalui kesempatan ini Indosat juga melakukan upaya. “Kami berkomitmen mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap SOP guna memperbaiki bisnis proses pada keamanan data pelanggan,” ujar Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communication Indosat Ooredoo.

“Indosat Ooredoo mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku guna memberikan standar perlindungan tertinggi terhadap data dan privasi pelanggan kami. Kami juga sejalan dengan pemerintah untuk mendorong pelanggan agar berhati-hati dengan data pribadi mereka untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” terusnya. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled