WWW.SINYALMAGZ.COM – Aksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kian galak. Kali ini yang dauber adalah situs-situs alias web yang berisi konten bajakan.
Yang paling banyak diberantas adalah web dengan konten berupa film. Dan selama dua tahun (2017 – 2019) Kominfo melaporkan ada 1745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Web-web ini diblokir.
Sebut saja di antaranya filmindo21.net, indofilm.top, cinemaindo.stream, dan ribuan lagi. Selain itu juga web-web yang mengaju pada media tertentu, misalnya hariankompas.net.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate bilang, “Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.”
Sejak 2017 hingga 2019, jumlah situs pelanggar HKI terus menanjak. Tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten.
Berikut ini daftar situs yang diblokir: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4752/Lampiran%20Sarpers%20Data%20Blokir%20Kategori%20HKI%202017%20-%202019.pdf