Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar, tetapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, maka pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.
Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.