Sinyal.co.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk.
Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, bahwa Perpresnya sudah diundangkan.
“Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki,” katanya seperti dilansir Antara.
Rudiantara juga membantah fungsi dan kewenangan BSSN akan tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.
“Justru mengkoordinasikan agar semua lebih baik,” katanya.
Soal pemilihan kepala BSSN dan struktur di bawahnya, kata Rudiantara, belum dibicarakan secara detil.