Para voter kemudian meminta Komite Eksekutif PSSI untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sesuai amanat Statuta PSSI.
“Mengamanatkan kepada Komite Eksekutif PSSI yang mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 untuk memberhentikan Edy Rahmayadi dalam jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.”, demikian salah satu kalimat dalam mosi tidak percaya itu, yang juga beredar di media sosial.