Selain itu, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri akan menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme.
Kemkominfo juga mengajak masyarakat untuk menghindari penyebaran konten radikalisme, terorisme, dan separatisme.
Jika menemukan keberadaan situs tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.