Kemkominfo Hapus 11 Ribu Konten Terorisme dan Radikalisme

SINYALMAGZ.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir konten-konten yang terkait dengan terorisme dan radikalisme. Tercatat, sebanyak 11.803 konten yang telah diblokir sejak tahun 2009 hingga 2019.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika, konten yang paling banyak diblokir berada di Facebook dan Instagram, dengan total 8.131 konten. Sedangkan di platform Twitter sebanyak 8.131 konten.

Sementara konten radikalisme dan terorisme yang diblokir di Google dan YouTube sebanyak 678 konten.

“Kemkominfo juga memblokir konten di Telegram dengan total 614 konten, 502 di platform file sharing, dan 494 konten di situs web.”, papar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan resminya, Selasa (19/3/2019).

Sejak tahun 2009 hingga tahun 2017, Kemkominfo telah melakukan penghapusan atau pemblokiran konten yang berkaitan radikalisme dan terorisme sebanyak 323 konten. Jumlah ini terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform Telegram, 8 konten di Facebook dan Instagram, serta 1 konten di YouTube.

Sedangkan selama tahun 2018, Kemkominfo telah memblokir konten radikalisme dan terorisme dengan total sebanyak 10.499 konten.

Angka tersebut terdiri dari 7.160 konten di Facebook dan Instagram, 1.316 konten di Twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di Telegram, 502 konten di file sharing, dan 292 konten di situs web.

“Pertumbuhan angka penapisan konten ini terasa sangat signifikan setelah Kemkominfo mengoperasikan Mesin AIS. Dengan mesin AIS, Kemkominfo bisa memangani lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme dalam setahun.”, ungkap Nando.

Padahal, selama lebih dari tujuh tahun, konten yang dihapus hanya sebanyak 323 konten.

Kemudian, selama Januari hingga Februari 2019, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 1.031 konten. Jumlah ini terdiri dari 963 konten Facebook dan Instagram, serta 68 konten di Twitter.

“Tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).”, tutur Nando.

Nando mengatakan, pemblokiran konten terorisme dan radikalisme ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap konten radikalisme, terorisme, dan separatisme, namun Kemkominfo tetap akan terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled