SINYALMAGZ.com – Sepanjang tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sebanyak 2.334 konten negatif dari 11 aplikasi live chat.
Adapun 11 aplikasi yang dimaksud antara lain adalah Bigo, Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, aplikasi yang paling banyak diblokir kontennya adalah Smule. Di mana jumlah konten negatif yang diblokir di Smule mencapai 613 konten.
“Pemblokiran dilakukan karena pakaian yang digunakan menunjukkan kevulgaran.”, ujar Ferdinandus, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Jumat (8/2/2019).
Sementara aplikasi kedua yang kontennya paling banyak diblokir adalah TikTok, dengan jumlah 591 konten.
“Pertimbangan pemblokiran karena pakaian yang digunakan tampak vulgar sebanyak 293 konten, isu yang mengganggu dalam bentuk tato sebanyak 227 konten, menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten. Selebihnya karena aksi, bahasa, dan memuat anak di bawah umur.”, ungkapnya.
Kemudian di urutan ketiga ada aplikasi Kwai Go, dengan jumlah yang diblokir sebanyak 424 konten.
Dari jumlah konten yang diblokir, 172 konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar, 103 konten menunjukkan pakaian vulgar, dan 79 konten memperlihatkan aksi yang membahayakan.
Selebihnya, konten yang diblokir karena menampilkan erotisme, aktivitas merokok, minuman keras, dan penyiksaan makhluk hidup.
Lebih lanjut, hasil pantauan konten negatif juga ditemukan di aplikasi Vigo (225 konten), Go Live (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (20 konten), Live Me (13 konten), Cheez (6 konten).
“Berdasarkan kategori konten terbanyak, ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1.653 konten.”, ujar Nando.
Kemudian, konten mengganggu berupa tato sebanyak 227 konten, dan konten aksi vulgar sebanyak 97 konten.
Adapun laporan tersebut diterima dari Kemkominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id, dan sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kemkominfo.
Pemblokiran dilakukan dengan filtering mencakup IP filtering, hosting, URL, dan aplikasi.