Dalam gugatan tersebut, PT First Media Tbk meminta agar ada penundaan pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
Gugatan itu meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.