SINYALMAGZ.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3 GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA), yakni PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (penyelenggaran layanan Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
Jika SK itu telah ditandatangani oleh para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya mulai hari Senin (19/11/2018).
Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan bahwa proses pencabutan izin hanya memerlukan waktu satu hari.
Oleh sebab itu, jika SK sudah keluar, maka seharusnya ketiga perusahaan tersebut harus menghentikan layanannya pada hari yang sama.
“Proses pencabutan izinnya hanya butuh waktu sehari. Jika SK sudah keluar hari ini, maka hari ini juga mereka harus pahami dan hentikan layanannya.”, terang pria yang akrab disapa Nando tersebut.
Ia mengatakan, saat ini SK masih menunggu paraf dari para pejabat Kemkominfo.
Adapun berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kewajiban operator secara umum, diketahui ada tiga operator BWA yang belum memenuhi kewajibannya, yakni First Media, Internux, dan Jasnita.
Ketiganya harus membayar BHP yang jatuh tempo pada 17 November 2018.
Jika melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mencabut izin frekuensi.
Sebagai penyelenggara BWA di frekuensi 2,3GHz, First Media menempati zona 1 dan 4, dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek, dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 364.840.573.118.
Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 343.576.161.625.
Adapun First Media dan Internux berada di bawah naungan Lippo Group.
Jasnita berada di zona 12 dengan wilayah Sulawesi bagian Utara. Total tunggakannya sebesar Rp 2.1 97.782.790.