Lebih lanjut, Nando menyatakan, pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 35.
Untuk itu, Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id, dan nomor WhatsApp 08119224545.