Kemkominfo juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang cyber telah diatur dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aktivitas tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi hoax.