Hambatan-hambatan tadi menjadikan pertumbuhan dunia usaha bergerak sangat lambat. Syukur bahwa pada tanggal 30 Maret 2017, Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri akan terus mendukung upaya-upaya untuk memangkas proses perizinan yang dianggap menghambat investasi, birokratis tidak efektif, serta merugikan kepentingan masyarakat.
Ini akan memperlancar tercapainya kemudahan berusaha atau ease of doing business yang menjadi dasar terbitnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Ganggguan di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah.
Dengan adanya Permendagri terbaru ini semoga pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian atas peraturan daerah tentang izin gangguan, sehingga pelaku usaha dapat lebih ringan dan efektif melakukan kegiatan usahanya.
Pengusaha pun dapat lebih fokus pada upaya dalam memberikan layanan telekomunikasi untuk mencapai kualitas terbaik dan pengembangan teknologi mendukung smart city yang merupakan program pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakatnya melalui aspek media, teknologi dan informasi.
ADV