Selanjutnya menyusul dibatalkannya 3.000 peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selama ini pelaku usaha disulitkan dengan aturan dari pemerintah daerah yang menerapkan izin gangguan dengan syarat yang tidak memiliki standar sama setiap daerah.
Terutama yang berjangka waktu tiga tahun atau lima tahun namun harus didaftar ulang setiap tahun. Belum lagi ada kewajiban pengecekan lapangan setiap adanya her-registrasi tersebut.
Waktu dan biaya terasa sangat memberatkan pelaku usaha, padahal perusahaan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha, perluasan kapasitas usaha dan tidak menimbulkan gangguan.
Timbulnya biaya ekonomi tinggi dan hilangya kualitas pelayanan telekomunikasi menjadi kerugian bagi pemerintah daerah secara tidak langsung dan kepada masyarakat secara langsung.