Presiden memberi arahan, ada lima izin usaha yang dihilangkan, salah satunya izin usaha tersebut adalah Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie/HO).
Selama ini HO diberikan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki tempat usaha / kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
Tidak termasuk tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pada 2 Mei 2016, berlaku Permendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Salah satu yang dihilangkan adalah aspek lingkungan sebagai kriteria gangguan yaitu di pasal 3, tinggal masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi, agar dapat menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan umum.