sinyal.co.id
Google tidak ingin dianggap sebagai BUT karena merasa hadir dalam bentuk virtual. Menurut mereka bisnis yang wajib pajak itu harus hadir dalam bentuk fisik. Dalam hal ini Google cermat sekali memanfaatkan celah hukum di Indonesia.
Secara teori, apa yang dilakukan Google ini adalah cara menghindari pajak dengan memanfaatkan undang-undang yang berlaku. Ditambah lagi ada peraturan Tax Treaty yang berlaku bagi dua Negara. Dalam kasus Google, ada dua Negara yang dilibatkan dalam transaksi keuangan Google yakni Indonesia dan Singapura.
Tax Treaty terjadi karena aliran dana hanyut ke Google Asia Pasifik yang bermarkas di Singapura. Lebih rumitnya lagi, Google masuk dalam Virtual Presence. Perusahaan tergolong Virtual Presence ini tidak diatur pada Tax Treaty.
Sistem pajak yang dipraktikan Google cukup rumit. Diketahui bila praktik ini sudah berlangsung sejak lama di banyak Negara. Google memusatkan transaksi bisnisnya di satu Negara yang paling murah ongkos pajaknya. Seperti halnya Google Unieropa yang berpusat di Irlandia.
Sejauh ini, hanya Inggris yang berhasil menekan Google untuk membayar pajak selama mereka beroperasi di Negara tersebut. Italia, Perancis, termasuk Indonesia masih ngos-ngosan untuk memburu Google.
Lalu