Atas jasa-jasanya itu, Maria Walanda Maramis pun dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 12/K/1969 tanggal 20 Mei 1969.
Dalam surat yang ditandatangani Presiden Soeharto itu, Maria Walanda Maramis bersama dua tokoh lainnya, yakni Arie F Lasut dan Christina Martha Tiahahu, dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.