sinyal.co.id – Ketika hiruk pikuk masalah interkoneksi mereda pada Februari karena tarif yang disepakati belum bisa dihitung oleh verifikator yang belum ada, pembicaraan masalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan No 53 tahun 2000 juga lenggang.
Membicarakan interkoneksi saat ini memang seolah membicarakan pepesan kosong, semerbak wangi ikan asinnya tidak sebanding dengan kemungilan isi pepesan.
Walhasil, apa pun yang dibicarakan atau dibahas tidak bermanfaat untuk industri dalam jangka panjang. Memang benar candaan orang Pasundan, membicarakan pepesan kosong itu tidak bermanfaat untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Yang penting bagi mereka adalah jang ka imah, atau sesuatu yang bisa dibawa ke rumah, untuk keluarga.
Bayangkan saja, dalam era digital di teknologi seluler generasi ke 4 (4G LTE – Long Term Evolution) apalagi ketika meningkat ke layanan 4,5G dan 5G dalam beberapa tahun lagi, tak ada urusan interkoneksi.