SinyalMagz.com – Seperti diketahui, program registrasi kartu pra-bayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu dan berakhir pada 28 Februari 2018 kemarin. Sejak pertama kali isu registrasi kartu pra-bayar ini bergulir, program tersebut pun langsung menjadi topik hangat dan sorotan masyarakat saat ini.
Awalnya memang tidak tampak ada masalah. Namun, belakangan ditemukan NIK dan KK yang digunakan untuk 50 nomor. Sehinga mendorong Komisi I DPR RI untuk berdialog dengan semua operator serta Menkominfo terkait program registrasi kartu pra-bayar ini.
Rencananya, Komisi I DPR RI akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan pada Senin, 19 Maret 2018 di Gedung DPR Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Meutia Hafidz, selaku Wakil Ketua Komisi I DPR RI, disela-sela acara diskusi publik mengenai kesiapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU).
Dikatakan Meutia, maksud Komisi I DPR menggundang operator terkait evaluasi registrasi yang telah dilakukan dan bagaimana operator melindungi data konsumen, ketika data pribadi dimasukkan sistem registrasi.
“Kami akan panggil Menkominfo dan operator untuk duduk bersama. Kami bukan memastikan, tapi ke siapa melindungi data, cek ptoteksi data pribadi konsumen.”, kata Meutia.
Dikatakan Meutia, saat ini kebocoran data menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Sehingga Komisi I perlu mengetahui secara detail mengenai hal itu.
Komisi I akan menanyakan kepada operator, apa saja yang akan dilakukan operator untuk melindungi data pengunanya. Karena menurut Meutia, banyak “pintu” yang mengakibatkan data konsumen bocor.
Dikatakan Meutia, “pintu” terlalu banyak, bisa dari sisi perbankan, data perbankan, data pribadi kependudukan dilaporkan. bisa juga dari berbagai hal.
“Apalagi proses kompleks, ada pengumpulan data itu bisa terjadi kebocoran data, pemrosesan data, itu bisa terjadi kebocoran, sehingga kita perlu menanyakan hal itu, bagaimana operator melindungi data pelanggannya.”, tutup Meutia.
Sebelumnya, terkait program registrasi kartu pra-bayar, sejumlah kelompok masyarakat dikabarkan menggugat peraturan registrasi ulang kartu pra-bayar ini. Hal tersebut karena dianggap dapat membahayakan keamanan data pribadi konsumen.