SinyalMagz.com – Kantor Imigrasi telah meluncurkan Layanan Antarian Paspor via WhatsApp sejak tahun 2017 lalu. Dimana dengan terobosan baru ini, diharapkan akan memberikan kepastian waktu para pemohon untuk terlayani, tanpa harus mengantri panjang.
Layanan ini secara serentak diluncurkan di 26 kantor Imigrasi yang memiliki pemohon paspor 150 per hari, seperti Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
“Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui WhatsApp.”, papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman.
Herman juga mengatakan bahwa layanan antrian paspor via WhatsApp merupakan inovasi dari Direktorat Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan layanan kepada masyarakat terkait pengurusan administrasi keimigrasian.
“Perkembangan teknologi saat ini hampir semua masyarakat memiliki telepon seluler yang dilengkapi aplikasi seperti WhatsApp.”, katanya.
Sehingga, dengan adanya layanan antrian paspor via WhatsApp ini, masyarakat yang ingin membuat baru atau perpanjang paspor dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirim pesan ke nomor WhatsApp Imigrasi.
Caranya pun cukup mudah. Dimana pendaftaran dapat dilakukan hanya dengan mengirimkan data diri seperti contoh di bawah ini:
#NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. “Contoh #Budi#25011987#07082017.
“Lalu kirim ke 08111100333.”, ungkap Herman.
Setelah mendaftarkan diri, tunggu sampai ada balasan dari pihak Imigrasi berupa nomor barcode berupa kode booking.
Nomor ini yang nantinya akan di replay. Untuk selanjutnya pemohon akan mendapatkan nomor antrian, sekaligus jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.
“Dengan layanan ini, ada kepastian waktu dan kepastian terlayani bagi masyarakat. Tidak perlu menunggu lama-lama, cukup daftar dari rumah, datang sesuai jadwal yang dikirimkan.”, kata Herman.
Herman menyebut, mekanisme seperti ini mencegah calo atau joki, karena pendaftar wajib menggunakan nomor pribadi.
Kode booking yang diperoleh saat mendaftar harus diperlihatkan saat datang ke Kantor Imigrasi.
Selain itu, pemohon juga wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.