SINYALMAGZ.com – Mencegah WhatsApp disadap sangat penting di tengah maraknya aplikasi penyadapan yang dapat dengan mudah didapat.
Nah, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, di bawah ini adalah tips tentang cara mencegah WhatsApp disadap yang bisa kamu gunakan untuk mengurangi resiko bocornya pesan-pesan yang ada di smartphone kamu.
Ada tiga cara agar WhatsApp aman dari penyadapan. Dan ketiga cara ini juga dapat mencegah orang lain untuk melihat aktifitas online, last seen, chat, telepon, serta video call dari aplikasi pihak ketiga.
Berikut tiga cara agar WhatsApp kamu aman dari penyadapan.
1. Whatslock
Whatslock adalah aplikasi ketiga yang bisa kamu download dari Google Play Store. Kegunaan aplikasi ini adalah, dapat mengamankan Whatsapp kamu dengan sandi yang rumit.
Setiap kali kamu membuka Whatsapp, kamu harus memasukkan sandi yang hanya diketahui oleh kamu sendiri. Hal ini tentunya dapat mencegah orang lain untuk menyadap WhatsApp milik kamu.
Selain itu, Whatslock juga dapat digunakan untuk mengunci aplikasi lain seperti galeri, kontak, atau media sosial lainnya.
2. WhatsApp Web
Jika kita ingin melihat apakah WhatsApp kita disadap atau tidak, kita bisa mengetahuinya dengan membuka situs WhatsApp Web. Pasalnya, cara kerja aplikasi sadap WhatsApp ini sama dengan cara kerja Whatsapp Web.
Jadi, jika kamu membuka Whatsapp Web, dan masuk tanpa melakukan scan barcode, kemungkinan besar WhatsApp kamu sudah disadap.
Nah, jika kamu menemui hal yang serupa, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
– Buka WhatsApp.
– Buka menu WhatsApp dengan menekan ikon 3 titik di pojok kanan atas.
– Pilih opsi WhatsApp Web.
– Pilih “Log Out From All Devices”.
3. Gunakan fitur Two-Step Verification
Sangat disarankan untuk menggunakan fitur Two-Step Verificaton, karena fitur ini adalah fitur asli aplikasi WhatsApp.
Caranya, klik “Setting”, lalu pilih menu “Account”. Kemudian pilih “Two-Step Verification”, kemudian klik “Enable”.
Masukkan 6 digit kode yang ingin kamu gunakan sebagai sandi ketika hendak masuk ke akun WhatsApp.