Sedangkan di pasal 6 dijelaskan, yang dimaksud dengan fasilitas tambahan yang ada di pasal 3 ayat 1 adalah biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan fasilitas tambahan short message services (SMS).
Jadi, apakah layanan Indosat Prime termasuk dalam katagori fasilitas tambahan seperti yang terdapat dalam ketentuan tersebut?