WWW.SINYALMAGZ.COM – Di era cashless di mana pembayaran dilakukan secara tunai namun dengan tanpa menggunakan uang cash, XL Axiata mengembangkan layanan XL Tunai. Ini merupakan terobosan yang sangat menolong pelanggannya ketika harus bertransaksi dan lupa membawa uang kontan.
XL Tunai sendiri hanya dapat dipergunakan di wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah. Setiap pelanggan XL Axiata bisa memperoleh akun XL Tunai. Caranya pelanggan melakukan permohonan pendaftaran yang diajukan oleh pemegang nomor dan disetujui serta diaktivasi oleh XL.
Dalam hal ini pelanggan wajib menyertakan persyaratan serta data informasi yang benar dan akurat. Pemegang dapat menambah nilai saldo dalam akun XL Tunai dengan melakukan isi ulang saldo melalui XL Center, partner, jaringan bank atau cara-cara lainnya yang tersedia.
Sementara itu layanan XL Tunai terdiri dari transaksi tunai berupa penyetoran dan/atau penambahan saldo (isi ulang) serta tarik tunai, permintaan informasi saldo, pembayaran tagihan atas transaksi dengan merchant. Di samping itu juga pelanggan dapat melakukan pembelian barang atau jasa melalui partner, pembelian pulsa operator, pengiriman uang, dan transaksi lainnya yang disediakan oleh XL.
Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam XL Tunai sendiri bukan merupakan saldo tabungan. Alias berbeda dengan bank. Dengan begitu XL tidak memberikan bunga dan tidak termasuk dalam kategori dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Transaksi pengguna XL Tunai disimpan secara elektronik di dalam server. Pemegang dapat melihat saldo akun XL Tunai melalui akses dengan menggunakan telepon seluler.
Lazimnya sebuah dompet, pemegang hanya dapat menggunakan XL Tunai untuk melakukan transaksi selama saldo dana dalam akun XL Tunai tersebut mencukupi.
Pada sistem sekuriti, pemegang akun XL Tunai akan memperoleh PIN seperti pada kartu kredit atau kartu ATM (debit). Artinya, jika suatu kali pemegang akun salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali, maka secara otomatis akun tersebut terblokir. Pada kondisi seperti ini, pemegang akun perlu melapor untuk memperoleh PIN kembali dan membuka akunnya.
Selain itu XL bisa pula berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup akun XL Tunai jika akun tersebut disalahgunakan. Misalnya saja digunakan untuk tindakan kejahatan atau melawan hukum lainnya yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya bila penutupan diminta oleh pemilik akun dikarenakan umpamanya karena ponselnya hilang, pemegang XL Tunai dapat meminta XL untuk melakukan pemblokiran akun XL Tunai melalui Call Center 817 atau lewat XL Center.
Jika ingin melakukan reaktivasi akun XL Tunai prosedurnya kembali seperti saat awal. Anda datang ke XL Center dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku dan membawa Simcard XL pemegang yang bersangkutan. Pastikan bahawa data-data yang dilampirkan sama seperti saat awal mendaftar. Hal ini dilakukan semata demi keabsahan.
Jika ada perbedaan, XL berhak melakukan penolakan untuk memproses reaktivasi XL Tunai.
Nah, kini selain Anda memiliki dompet sendiri atau akun tabungan, rasanya sudah perlu juga memiliki sedikit dana lewat XL Tunai. Lebih simple, cepat dan barangkali banyak tawaran cashback dari para merchant.
Penasaran? Yuk landing ke https://www.xl.co.id/id/xltunai (*)